Sebelum Disiksa Baju Dibuka

Polres Pelalawan Gelar Rekontruksi  Penyiksaan Pasutri 

Tim  penyidik Sat Reskrim Polres Pelalawan mengelar rekontruksi kasus penyiksaan pasangan suami istri (Pasutri) di halaman belakang Mapolres Pelalawan, Kamis (26/8/2021).

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)- Tim  penyidik Sat Reskrim Polres Pelalawan mengelar rekontruksi kasus penyiksaan pasangan suami istri (Pasutri) di halaman belakang Mapolres Pelalawan, Kamis (26/8/2021).

       
Dalam rekontruksi ini, Polisi menghadirkan sembilan orang tersangka dan dua di antaranya wanita yakni Marlinus Halawa alias Ama Kezia alias MH (37) bersama dengan istrinya SG alias IK (35).
      
Kemudian JH alias J (22), OWW alias AR (40), IL alias AL (34), BN alias AS (52), BH alias AD (36), JZ alias J (45) bersama dengan istrinya WM alias INA (29).
     
Sementara korban Yulina Hia alias Ina Devi (27) yang tewas digantikan perannya PHL Sat Reskrim Polres Pelalawan dan suaminya
Anugrah Daeli alias Ama Devi (35) yang masih trauma dan mendapat rawat jalan digantikan perannya oleh personil Polres Pelalawan.


       
Sementara proses rekontruksi dipimpin Kanit II Tipiter Sat Reskrim Polres Pelalawan, Ipda  Esapati Daeli SH, disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan, Rahmad SH dan para tersangka didampingi penasehat hukumnya.
       
Dalam adegan pertama yang berawal para tersangka mencurigai korban Yulina Hia alias Ina Devi memiliki ilmu hitam dan telah menyantet anak mereka hingga sakit yang saat itu sama-sama tinggal di barak areal kebun PT RAPP, sektor Pelalawan, TPK 17, Desa Petodaan, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.
    
Namun korban berkilah, lalu diikat di tiang depan barak. Agar ibu muda itu mau mengaku mulailah penyiksaan dilakukan secara bergantian oleh para pelaku mengunakan kayu dan besi panas yang telah di bakar api.
        
Tapi sebelum siksa, baju korban dibuka hingga bara besi disulutkan ke tubuhnya secara sadis, serta kau dihantamkan secara bergantian. Tanpa memperdulikan jeritan kesakitan ibu muda yang tak berdaya melawan itu.
     
Kemudian barulah suami korban datang. Tak tega melihat lalu ia meminta istrinya mengaku. Selanjutnya diminta dimana saja menyimpan guna-guna yang dituduhkan para pelaku. 
        
Namun penyiksaan tidak sampai disitu, rupanya esoknya kembali korban diikat di tempat tidur dan suaminya di tiang barak. Karena para pelaku tidak puas, masih curiga, kalau pasutri itu masih ada menyimpan santetnya.
       
Beruntung suami korban berhasil meloloskan diri dan kabur untuk meminta pertolongan. Walau Anugrah Daeli sempat dicari para pelaku tapi tak berhasil ditemukan.
      
Sedangkan istrinya yang kondisi makin lemah, usai disiksa beramai-ramai, yang sebelumnya diikat di tempat tidur di dalam barak di pindahkan ke tengah hutan.  Hingga akhirnya tewas kondisi kedua tangan terikat di batang pohon.
       
Untuk menghilangkan jejak, mayat korban yang hanya dibungkus terpal warna biru di kubur di tengah hutan. Selanjutnya para pelaku pulang ke barak, tanpa memperlihatkan rasa bersalah.
       
Berkat kerja keras tim gabungan Polsek dan Polres Pelalawan kasus penyiksaan yang menewaskan buruh harian lepas (BHL) dari PT Veni berhasil diungkap dan sembilan orang berhasil ditangkap dan dua di antaranya perempuan. yang merupakan teman kerja dan satu kampung dari daerah Nias, Sumatera Utara (Sumut).
       
Walau dalam rekon terlibat ada beberapa adegan terlihat kaku diperagakan para pelaku, hingga harus mengunakan juru bicara daerah. Setelah ada pelaku yang tidak bisa berbahasa Indonesia.
      
Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Nardy Masry SH, menuturkan rekontruksi digelar di Polres demi menjaga keamanan.
    
 "Untuk memastikan keterangan dan peran masing-masing tersangka yang telah di tuangkan dalam BAP. Setelah kita gelar reka ulang, berkasnya rampung akan segera di limpahkan ke Kejaksaan," ungkap Kasat Reskrim. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar